Habanusantara.net– Sejumlah pedagang dan pemilik usaha di Kecamatan Lueng Bata mendapat teguran dari personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) setelah menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan.
Penertiban yang dilakukan pada Selasa (3/11/2026) itu menyasar sejumlah lokasi, mulai dari halaman toko hingga trotoar dan sempadan jalan yang digunakan untuk menempatkan tenda, lapak dagangan, serta fasilitas usaha.
Camat Lueng Bata, M. Kharisma, mengatakan petugas menegur pemilik usaha penjualan sepeda yang memasang tenda di halaman toko. Pemilik usaha diminta membongkar tenda tersebut agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Petugas juga mendatangi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan sempadan jalan, termasuk pedagang siomay dan bubur ayam. Sementara itu, pedagang buah potong di Gampong Lamseupeng diminta memindahkan lapaknya dari atas trotoar.
Selain lapak dagangan, petugas turut menegur pemilik kios yang menempatkan pompa minyak mini di area sempadan jalan. Fasilitas tersebut diminta dipindahkan ke lokasi yang tidak mengganggu kepentingan umum.
“Personel kita juga membantu membongkar dan menggeser langsung barang dagangan yang berjualan tidak sesuai dengan aturan,” kata Kharisma.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penilaian Adipura 2026 sekaligus menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang lebih tertata. Fasilitas umum, seperti trotoar dan sempadan jalan, diharapkan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Kharisma mengatakan penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis melalui teguran serta imbauan kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pedagang dan pemilik usaha semakin sadar untuk menjaga ketertiban lingkungan dan tidak menggunakan fasilitas umum bagi kepentingan pribadi maupun kegiatan perdagangan.[*]
Satpol PP dan WH Tertibkan Pedagang yang Gunakan Trotoar dan Sempadan Jalan





