DPRK Apresiasi Gerak Cepat Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Penganiayaan Remaja

Redaksi4
A-AA+A++

Habanusantara.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Fajar Ziyadi, mengapresiasi langkah cepat Polres Aceh Barat dalam menangani kasus perundungan dan penganiayaan terhadap seorang remaja di Meulaboh.
Menurut Fajar, pengungkapan kasus yang melibatkan sekelompok komunitas sepeda tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum, terutama terhadap anak di bawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Aceh Barat. Respons yang sigap ini patut menjadi contoh bahwa laporan masyarakat, terutama yang menyangkut anak, ditangani dengan serius,” ujar Fajar Ziyadi di Meulaboh, Selasa (3/11/2026).

Ia juga menyoroti penetapan delapan tersangka dari 11 orang yang telah diperiksa. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Ia turut mendukung upaya polisi untuk menuntaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Fajar menegaskan, kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Persoalan tersebut, kata dia, bukan semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan dan masa depan korban.

“Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan anak kita. Jangan sampai ada pembiaran yang membuat korban mengalami trauma berkepanjangan,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Fajar juga mendukung harapan keluarga korban agar proses hukum berjalan secara adil, terlebih karena beberapa orang yang diduga terlibat diketahui telah berusia dewasa.

“Kami di DPRK mendukung penuh proses hukum yang berkeadilan. Jika memang ada pelaku dewasa yang terbukti melakukan penganiayaan, harus ada efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di Aceh Barat,” katanya.

Selain mendorong penegakan hukum, Fajar berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi komunitas remaja dan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun terlibat dalam segala bentuk perundungan.

Ia juga meminta Polres Aceh Barat terus mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan sebagai bagian dari langkah menekan kasus perundungan di kalangan anak dan remaja.

“Kami juga mendorong Polres Aceh Barat untuk terus mengedepankan pendekatan edukatif dan pencegahan, selain penegakan hukum, agar kasus bullying tidak lagi terjadi di kalangan anak dan remaja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Aceh Barat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang remaja berinisial R. Perkara tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polres Aceh Barat dan dijadwalkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Meulaboh.