Namun, ia mempertanyakan alasan PLTU 1 dan 2 baru menggunakan batu bara dari Aceh Barat, sementara sebelumnya disebutkan bahwa batu bara dari daerah tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
“Dalam rapat kemarin dipaparkan kepada kita dari PT PBM maupun PLTU, alasannya ini sangat mendesak untuk pasokan batu bara ke PLTU 1 dan 2. Saya juga tanyakan ke PLTU kalau dulu di mana diambilnya batu bara, kenapa sekarang baru menggunakan batu bara dari Aceh Barat,” kata Ramli, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, pihak PLTU sebelumnya pernah menyampaikan bahwa batu bara dari Aceh Barat tidak dapat digunakan karena kadar atau kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi. Namun, saat ini batu bara tersebut justru dinilai dapat digunakan untuk kebutuhan pembangkit.
Ramli menegaskan, pihaknya bukan menolak aktivitas pengangkutan batu bara, tetapi meminta agar perusahaan tidak menggunakan ruas jalan yang memiliki kepadatan lalu lintas tinggi.
“Terkait hauling ini kita bukan tidak setuju, tapi tolonglah dihindari ruas jalan yang padat seperti dari Kecamatan Kaway XVI, Desa Keude Aroen hingga ke Desa Lapang. Itu kan jalur padat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah juga telah memberikan izin kepada PT AJB dan PT IPE untuk menggunakan jalan daerah dalam aktivitas pengangkutan batu bara dari lokasi tambang menuju PLTU.
Dengan adanya tambahan aktivitas hauling dari PT PBM, Ramli khawatir kepadatan kendaraan di jalur tersebut semakin meningkat dan mengganggu mobilitas masyarakat.
“Ini mungkin jalur dari Meulaboh–Tutut itu tidak bisa digunakan lagi oleh masyarakat karena sudah padat sekali. Jalurnya memang sudah sangat padat. Itu saya juga menolak dan tidak setuju. Jika dipindah ke jalur lain pun harus mendapatkan persetujuan dari DPRK,” tegasnya.
Ramli juga menanggapi alasan pihak PLTU 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa keterlambatan pasokan batu bara dari PT PBM berpotensi menyebabkan pemadaman listrik.
Menurutnya, pasokan batu bara untuk kebutuhan PLTU masih dapat diperoleh dari perusahaan lain yang beroperasi di Aceh Barat, termasuk PT Mifa Bersaudara.
“Itu kan alasan. Sebenarnya dari PT Mifa bisa diambil, kenapa tidak diambil dari PT Mifa? Kalau kalorinya dibilang lebih tinggi di sana (PT PBM), tidak mungkin, karena batu bara Aceh Barat sama semua kalorinya,” kata Ramli.
Ia kembali menegaskan tidak menyetujui pemberian izin maupun dispensasi penggunaan jalan daerah kepada PT PBM apabila perusahaan tidak mematuhi aturan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ramli juga menyinggung pelaksanaan pengangkutan batu bara oleh dua perusahaan sebelumnya. Menurutnya, meskipun pemerintah telah menetapkan aturan dan petunjuk teknis (juknis), pelaksanaannya belum sepenuhnya dipatuhi.
“Saya tidak setuju, karena sudah kita berikan izin kepada dua perusahaan kemarin. Kita buat aturan dan kita ikuti juknis, namun satu pun tidak ada yang mengindahkan. Yang ada masyarakat sengsara, terutama terkait berseraknya batu bara di jalan,” pungkasnya.





