Dalam rapat tersebut, Azwir mengungkapkan bahwa dirinya kerap menerima keluhan dari masyarakat yang kesulitan memenuhi persyaratan untuk melamar pekerjaan di perusahaan. Salah satu persyaratan yang dinilai memberatkan adalah kewajiban memiliki pengalaman kerja, padahal sebagian pelamar belum pernah bekerja sebelumnya.
“Karena faktanya, yang terjadi para pelamar kerja sekarang banyak yang mengadu ke saya juga. Mereka bukan tidak punya keterampilan, mereka bisa bekerja, tetapi terkadang syarat dari perusahaan terlalu rumit, meminta pengalaman kerja, padahal mereka belum pernah bekerja,” kata Azwir.
Selain persoalan pengalaman kerja, Azwir juga menyoroti persyaratan surat rekomendasi dari keuchik di wilayah perusahaan atau kawasan ring satu. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dipertanyakan karena berpotensi membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar (pungli).
“Itu sama saja pihak perusahaan memberikan kesempatan kepada keuchik ring satu untuk melakukan pungli. Kok harus ada surat rekomendasi dari keuchik ring satu untuk melamar kerja. Berikan kesempatan kepada putra-putri wilayah lain yang bukan ring satu,” ujarnya.
Azwir menilai, pembentukan Pansus Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk menelusuri secara menyeluruh mekanisme perekrutan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh Barat.
Melalui pansus tersebut, DPRK diharapkan dapat mengetahui jumlah pekerja yang diterima melalui rekomendasi keuchik, dugaan adanya pungutan dalam proses perekrutan, hingga asal daerah tenaga kerja yang telah bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
“Nanti biar tahu berapa orang yang sudah masuk ke perusahaan dengan rekomendasi dari keuchik, berapa orang yang sudah setor dan berapa orang yang bukan putra-putri Aceh Barat yang sudah bekerja di situ. Makanya perlu pansus,” katanya.
Ia mengaku mengetahui sebagian kondisi di desa-desa sekitar wilayah operasional perusahaan karena dirinya juga merupakan bagian dari masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut.
Selain persoalan rekrutmen tenaga kerja, Azwir turut menyoroti keterlibatan sejumlah vendor yang menjalankan usaha di lingkungan perusahaan. Ia menilai, pengelolaan berbagai jenis usaha tersebut didominasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Vendor-vendor yang ada di dalam itu kalau kita tanya semua dimonitor oleh kepala desa. Ini kita tanya punya siapa, punya keuchik itu, itu punya siapa, punya pak keuchik itu juga,” ujarnya.
Menurut Azwir, kesempatan untuk menjalankan usaha di lingkungan perusahaan semestinya terbuka bagi pelaku usaha lainnya di Aceh Barat. Dengan demikian, peluang ekonomi tidak hanya terpusat pada kelompok atau pihak tertentu.
Ia juga menyinggung berbagai jenis usaha yang dinilainya dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, mulai dari katering hingga penyediaan kendaraan dan alat berat.
“Jangan semuanya katering dia, mobil dia, beko dia, loader semua dia. Jadi pas ada pemutusan kontrak, tutup jalan, tebang kayu segala macam dan marah,” kata Azwir.
Karena itu, ia berharap pembentukan Pansus Ketenagakerjaan dapat menjadi langkah untuk mengungkap berbagai persoalan dalam proses perekrutan tenaga kerja maupun keterlibatan vendor di lingkungan perusahaan, sekaligus mendorong terciptanya kesempatan kerja dan usaha yang lebih adil bagi masyarakat Aceh Barat.





