Kejari Aceh Singkil Geledah Disdikbud, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Rp1,77 Miliar

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, Senin (28/9/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam sekolah yang menggunakan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan banjir dan longsor tahun anggaran 2025.

Nilai pengadaan yang kini masuk dalam penyidikan tersebut mencapai Rp1,770 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Syahron Hasibuan melalui Kepala Seksi Intelijen, Raja Liola Gurusinga, membenarkan penggeledahan tersebut.

“Langkah hukum ini diambil menyusul ditemukannya indikasi tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dana pengadaan seragam sekolah tingkat TK/PAUD, SD/MI, serta SMP/MTs,” ujar Raja.

Pengadaan seragam tersebut bersumber dari dana BTT untuk Tanggap Darurat Banjir dan Longsor Tahun Anggaran 2025.

Penggeledahan berlangsung sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan serta aliran dana.

Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang sedang didalami penyidik Pidsus Kejari Aceh Singkil.

“Penyitaan ini menjadi babak baru bagi kami dalam mengumpulkan alat bukti guna membongkar tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Raja.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa dan mendalami dokumen yang diamankan untuk mengungkap rangkaian pengadaan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kejari Aceh Singkil juga masih melakukan proses penyidikan untuk menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejari Aceh Singkil.