Habanusantara.net — Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak berusia 12 tahun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan perkara tersebut dilaporkan pada 11 Juli 2026. Polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial I (34) pada 20 Juli 2026 di rumah kerabatnya di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini tersangka berikut barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ibrahim, Selasa (8/9/2026).
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada jaksa, di antaranya satu unit telepon seluler, satu baju daster bermotif batik dan satu kemasan bekas kondom.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, I diduga melakukan perbuatan seksual terhadap korban yang masih berusia 12 tahun. Penyidik juga menyebut tersangka diduga membangun komunikasi secara intensif dengan korban melalui telepon seluler dan melakukan pendekatan sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Polisi menyebut tersangka bekerja di kawasan tambak yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal korban. Kedekatan lingkungan tersebut diduga memudahkan tersangka berinteraksi dengan korban.
Ibrahim mengingatkan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk penggunaan telepon seluler serta interaksi mereka di ruang digital.
“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan komunikasi dan aktivitas anak, termasuk dengan siapa mereka berinteraksi melalui telepon seluler,” katanya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada JPU, proses penanganan perkara selanjutnya berada pada tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





