Habanusantara.net — DPR RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh delapan fraksi DPR RI menyatakan persetujuan terhadap penetapan revisi UUPA, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang terlebih dahulu meminta pandangan seluruh fraksi terkait RUU perubahan UUPA.
Pandangan masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan sidang. Setelah itu, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI.
“Apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.
Dengan keputusan tersebut, revisi UUPA resmi masuk sebagai RUU usul inisiatif DPR RI untuk diproses pada tahapan pembahasan legislasi selanjutnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi UUPA menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Mei 2026.
Persetujuan Baleg diberikan setelah seluruh fraksi menerima hasil penyusunan revisi UUPA untuk dilanjutkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Penetapan di tingkat paripurna menjadi tahapan penting dalam proses revisi aturan yang menjadi landasan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh tersebut.





