HABANUSANTARA.net – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Persetujuan disertai sejumlah catatan dan rekomendasi, terutama terkait SiLPA Rp518 miliar, tindak lanjut temuan BPK, serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Persetujuan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA dengan agenda pendapat akhir fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, dan penandatanganan persetujuan bersama, Kamis (27/8) pukul 14.30 WIB. Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRA dan dipimpin Wakil Ketua DPRA H. Ali Basrah, S.Pd., M.M.
Ketujuh fraksi tersebut terdiri atas Partai Aceh, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra–PKS, dan PPP–PAS Aceh. Meski menyatakan menerima rancangan qanun, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti Pemerintah Aceh.
Soroti SiLPA Rp 518 Miliar
SiLPA APBA 2025 sebesar Rp518 miliar menjadi salah satu perhatian utama fraksi. Pemerintah Aceh diminta memastikan penggunaannya sesuai ketentuan dan mengoptimalkan perencanaan anggaran agar serapan belanja lebih efektif.
Fraksi juga menyoroti pengelolaan aset daerah. Pemerintah Aceh didorong melakukan inventarisasi, penertiban hukum, serta digitalisasi aset untuk memperkuat tata kelola dan mencegah potensi kehilangan aset.
Fraksi PKB turut mendorong Pemerintah Aceh memperjuangkan kewenangan khusus dalam pengelolaan gas alam Andaman melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat yang menurut fraksi tersebut mencapai Rp18,56 triliun pada paruh kedua 2025.




