Habanusantara.net – Pemerintah Kota Banda Aceh memastikan penegakan syariat Islam tetap berjalan tanpa membedakan jabatan, profesi, maupun status sosial seseorang. Setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bakhtiar, mengatakan penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan seorang pejabat eselon II Pemko Banda Aceh menjadi bukti bahwa aturan berlaku bagi siapa saja.
“Ini merupakan salah satu bukti bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki komitmen tinggi dalam penegakan syariat Islam tanpa pandang bulu. Tidak ada istilah tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Bakhtiar, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan, Pemko Banda Aceh tetap berpedoman pada Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Pidana dalam melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran syariat Islam.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh akan dilakukan penegakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain proses hukum syariat, Bakhtiar menyebut keterlibatan seorang ASN dalam perkara tersebut juga memiliki konsekuensi dari sisi administrasi kepegawaian. Hal itu karena setiap aparatur memiliki kewajiban menjaga kode etik dan disiplin sebagai abdi negara.
“Karena beliau merupakan ASN, tentu ada pelanggaran kode etik dan disiplin yang menjadi bagian yang akan diproses,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai hasil pemeriksaan kesehatan terhadap kedua pihak yang terlibat, termasuk kabar mengenai hasil tes HIV, Bakhtiar mengatakan hal tersebut belum dapat disampaikan karena masih menjadi kewenangan penyidik.
“Itu masih menjadi kewenangan penyidik. Kita tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” katanya.
Bakhtiar menegaskan, Pemko Banda Aceh akan terus menjaga komitmen dalam menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa kami tetap berkomitmen melaksanakan penegakan syariat Islam secara kaffah dalam berbagai sendi kehidupan di Kota Banda Aceh,” tutupnya.[Fira]





