Habanusantara.net – Pemerintah Kota Banda Aceh memberhentikan sementara FD, pejabat Inspektorat Banda Aceh, dari tugas jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran disiplin berat ASN.
Kepala BKPSDM Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan awal penyidik Satpol PP-WH dan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” kata Emila.
Pemberhentian sementara itu dituangkan dalam Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026. Pemko Banda Aceh juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan aktivitas dan pelayanan di lingkungan Inspektorat tetap berjalan.
Emila menegaskan Pemko Banda Aceh tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan dari sisi kepegawaian akan dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan disiplin ASN.
Wali Kota Banda Aceh, kata Emila, telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda). Tim tersebut akan menentukan tindak lanjut setelah memperoleh hasil pemeriksaan dari penyidik Satpol PP-WH.
“Untuk proses pemeriksaan pelanggaran disiplin ini, Wali Kota telah memerintahkan kami dan telah membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin yang diketuai oleh Sekda,” ujarnya.
Menurut Emila, hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP-WH nantinya akan disampaikan kepada BKPSDM untuk menjadi bahan pemeriksaan kepegawaian. Pemko juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait langkah selanjutnya.
“Yang jelas hari ini beliau sudah diberhentikan dari jabatannya,” tegas Emila.
Terkait sanksi akhir, Emila mengatakan keputusan belum dapat ditetapkan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun, karena perkara tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin berat, terdapat sejumlah opsi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian sebagai ASN.
“Dan mengenai sanksinya, tentu karena ini adalah pelanggaran berat, tentunya nanti sesuai dengan sanksi ada tiga sanksi yang bisa diterapkan. Pemberhentian ini pun sudah termasuk sanksi,” katanya.
Emila menegaskan keputusan kepegawaian selanjutnya akan ditetapkan setelah seluruh proses pemeriksaan dan penegakan hukum memberikan dasar yang cukup.
“Untuk penetapan kepegawaian selanjutnya, tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” ujarnya[Fira]





