Habanusantara.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., melantik dan mengambil sumpah jabatan Satria Irawan, S.H., M.H. sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh, Jumat (14/8/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Kejati Aceh sekitar pukul 14.30 WIB. Sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Aceh turut hadir, di antaranya para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU), serta pejabat eselon IV.
Satria Irawan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Samosir. Ia kini dipercaya menduduki jabatan Asisten Intelijen Kejati Aceh menggantikan Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H.
Sementara Ahmad Nuril Alam mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dalam arahannya, Teuku Rahmatsyah mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar seremoni pergantian pejabat. Rotasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Menurutnya, jabatan yang diberikan kepada seorang pejabat merupakan amanah sekaligus kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Ia menyebut bidang Intelijen memiliki posisi penting dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan, terutama dalam membaca dan merespons perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Jajaran Intelijen adalah mata dan telinga lembaga Kejaksaan,” kata Teuku Rahmatsyah.
Karena itu, Kajati Aceh meminta jajaran Intelijen bekerja secara cermat dan mampu menangkap setiap dinamika yang berkembang di wilayah Aceh.
Menurutnya, Aceh memiliki karakteristik tersendiri, baik dari sisi sosial, budaya maupun kekhususan yuridis. Kondisi tersebut menuntut aparat Intelijen Penegakan Hukum untuk lebih peka dan cepat membaca situasi.
“Kekhususan Aceh harus dipahami dengan baik. Jajaran Intelijen harus mampu bekerja lebih peka, proaktif dan adaptif dalam melihat setiap perkembangan serta dinamika yang ada,” ujarnya.
Kepada Satria Irawan yang baru dilantik, Teuku Rahmatsyah meminta agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan menjalankan tugas secara maksimal.
Ia meminta Asisten Intelijen yang baru dapat bekerja cerdas dan cepat, dengan dedikasi tinggi serta kesungguhan dalam menjalankan setiap amanah yang diberikan.
Kajati juga mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas penegakan hukum harus tetap berpijak pada aturan yang berlaku. Integritas dan nurani, kata dia, harus menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan tugas seorang jaksa.
Penegakan hukum, lanjut Teuku Rahmatsyah, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Perilaku Jaksa.
Selain itu, ia meminta seluruh bidang di lingkungan Kejati Aceh membangun kerja sama yang baik. Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi masing-masing, namun keberhasilan pelaksanaan tugas institusi tidak dapat ditopang oleh satu bidang saja.
“Keberhasilan pelaksanaan tugas membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh jajaran,” katanya.
Pelantikan Satria Irawan sebagai Asisten Intelijen diharapkan memperkuat pelaksanaan tugas bidang Intelijen Kejati Aceh dalam menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum.
Bidang Intelijen diharapkan dapat bekerja secara profesional, responsif dan adaptif dalam menghadapi berbagai perkembangan yang terjadi di Aceh.
Satria Irawan kini mengemban tugas baru setelah sebelumnya memimpin Kejaksaan Negeri Samosir. Dengan jabatan tersebut, ia akan menjadi bagian dari jajaran pimpinan Kejati Aceh yang menjalankan fungsi Intelijen Penegakan Hukum di wilayah Aceh.
Kajati Aceh berharap seluruh jajaran terus menjaga integritas, meningkatkan kinerja dan membangun koordinasi antarb idang dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum di tengah masyarakat.[]





