Habanusantara.net – Kuasa hukum keluarga korban pemerkosaan mempertanyakan kepastian hukum terkait proses pengasuhan bayi yang dilahirkan oleh anak korban pemerkosaan berinisial CB (16). Keluarga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh dan Dinas Sosial memastikan proses pengasuhan maupun rencana adopsi dilakukan sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kuasa hukum, Rizki, mengatakan persoalan utama yang dipertanyakan adalah dasar penyerahan bayi kepada pihak lain, termasuk apakah seluruh tahapan pengasuhan alternatif telah melalui proses asesmen dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta ada kejelasan mengenai proses yang telah dilakukan, karena ini menyangkut masa depan seorang anak. Semua keputusan harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi bayi dan kondisi ibu kandungnya,” ujar Rizki, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan keterangan keluarga, bayi perempuan tersebut lahir di Rumah Sakit Harapan Bunda Banda Aceh pada 23 Februari 2026. Saat itu, CB yang masih berstatus anak dan korban kekerasan seksual disebut belum siap merawat bayi karena mengalami trauma pascapersalinan.
Keluarga kemudian meminta pendampingan agar bayi tetap mendapatkan perawatan. Pada 26 Februari 2026, dilakukan pertemuan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh yang membahas pengasuhan sementara bayi. Sehari setelahnya, bayi diserahkan kepada pihak penerima dengan disertai surat perjanjian.
Namun, setelah kondisi CB mulai membaik, keluarga meminta agar bayi kembali diasuh oleh ibu kandungnya. Permintaan tersebut kemudian belum mendapatkan penyelesaian karena adanya perjanjian penyerahan bayi sebelumnya.
Rizki menilai proses pengasuhan bayi oleh pihak lain perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama terkait tahapan asesmen sosial, rekomendasi instansi terkait, hingga status hukum pengangkatan anak.
Menurutnya, penyerahan bayi tidak dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak karena terdapat prosedur perlindungan anak yang harus dipenuhi.
“Kami tidak mempersoalkan pihak mana pun yang ingin memberikan pengasuhan terbaik. Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menyebut keluarga juga telah melakukan penelusuran terkait penetapan pengangkatan anak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dan belum menemukan adanya permohonan penetapan pengangkatan anak terhadap bayi tersebut.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan terkait adanya pelanggaran hukum. Namun, keluarga meminta keterbukaan mengenai status pengasuhan bayi agar terdapat kepastian bagi seluruh pihak.
Rizki berharap Pemko Banda Aceh dan Dinas Sosial dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk mempertimbangkan kondisi psikologis CB sebagai korban kekerasan seksual.
“Yang harus menjadi prioritas adalah perlindungan anak. Bayi harus mendapatkan kepastian pengasuhan, sementara ibu kandungnya juga harus mendapatkan pemulihan dan perlindungan,” ujarnya.
Selain itu, keluarga telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Bna di Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap Wali Kota Banda Aceh dan Dinas Sosial Kota Banda Aceh.
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses yang transparan dan sesuai hukum, sehingga hak bayi maupun ibu kandung dapat tetap terlindungi.[Fira]





