Pengembangan Kawasan Bebas Sabang Masih Terhambat, Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Strategis

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net– Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang dinilai masih menghadapi berbagai kendala strategis, mulai dari tumpang tindih regulasi, lemahnya kelembagaan, hingga keterbatasan anggaran. Kondisi itu menjadi perhatian Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) Lembaga Wali Nanggroe.

Berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Tim Kajian bersama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, serta instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis (23/7/2026).

Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, mengatakan pihaknya sengaja turun langsung untuk mengidentifikasi hambatan yang selama ini mengganjal pengembangan kawasan bebas Sabang sebelum merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.

“Kami ingin memastikan apa sesungguhnya yang menjadi kendala dan hambatan sehingga Wali Nanggroe dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Kami ingin mendengar langsung problematikanya, terutama persoalan strategis dan kendala regulasi yang paling signifikan,” kata Syahrizal.

Ia menegaskan, pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang bukan hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu, dibutuhkan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan agar kewenangan yang telah diamanatkan dapat berjalan efektif.

Dalam pemaparannya, BPKS mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan. Hambatan tersebut meliputi belum adanya lembaga pengampu di tingkat Pemerintah Pusat setelah pembubaran Dewan Nasional Kawasan Sabang, belum harmonisnya sejumlah regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, keterbatasan ruang fiskal akibat penurunan pagu anggaran, belum fleksibelnya pengelolaan aset dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), hingga perlunya penyederhanaan perizinan investasi.

BPKS juga menilai pemanfaatan berbagai fasilitas kawasan perdagangan bebas oleh pelaku usaha masih belum optimal. Padahal, berdasarkan Rencana Strategis Pengembangan Kawasan Sabang 2020–2025, sektor pariwisata menjadi penyumbang investasi terbesar dengan porsi sekitar 82 persen.

Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, BPKS mengusulkan pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, penguatan kelembagaan Dewan Kawasan Aceh, percepatan pemberian Hak Pengelolaan Lahan kepada Dewan Kawasan, dukungan pembiayaan melalui APBA, serta percepatan penataan aset strategis seperti lahan eks Pelindo dan Dermaga Balohan.

Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman menambahkan, tantangan lain yang dihadapi adalah masih adanya keraguan investor untuk menanamkan modal di Aceh. Menurutnya, persepsi tersebut harus diubah melalui penguatan citra Aceh sebagai daerah yang aman, kondusif, dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Sabang Albina mendorong penguatan kelembagaan kawasan melalui dukungan Pemerintah Pusat dan meminta DPRK dilibatkan secara aktif dalam pengawasan kebijakan pengembangan kawasan. Di sisi lain, Bea dan Cukai Sabang menilai harmonisasi regulasi masih diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, sedangkan Dinas Pariwisata Sabang mendorong peningkatan konektivitas, pembukaan penerbangan internasional, serta penyelenggaraan event bertaraf internasional guna meningkatkan daya saing kawasan.

Seluruh hasil identifikasi dan rekomendasi dari rapat tersebut akan dirumuskan Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe sebagai bahan rekomendasi strategis kepada Wali Nanggroe Aceh sebelum diteruskan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.