Habanusantara.net– Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Banda Aceh memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat. Peristiwa tersebut dinilai menjadi alarm bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak masih perlu diperkuat, terutama terhadap daycare yang belum mengantongi izin operasional.
Sorotan itu datang dari Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad. Ia meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi di ibu kota provinsi. Menurutnya, lembaga yang tidak memiliki legalitas tidak boleh dibiarkan tetap menjalankan aktivitasnya.
“Kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Pengawasan terhadap tempat penitipan anak atau daycare harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Tuanku Muhammad di Banda Aceh, Rabu (29/4/2026).
Ia menilai, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap jasa penitipan anak harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Banyak orang tua kini mempercayakan anak mereka kepada daycare karena tuntutan pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari. Kondisi itu, menurutnya, membuat pemerintah memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan setiap lembaga benar-benar memenuhi standar pelayanan.
Bagi Tuanku, keberadaan izin operasional bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Legalitas menjadi bukti bahwa sebuah lembaga telah melalui proses verifikasi dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap tempat penitipan anak yang masih beroperasi tanpa izin.
“Jangan biarkan daycare tanpa legalitas tetap beroperasi. Ini menyangkut keselamatan anak-anak yang setiap hari dititipkan oleh orang tuanya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang diterimanya, saat ini hanya terdapat enam daycare di Banda Aceh yang telah memiliki izin operasional. Sementara itu, masih ada sejumlah tempat penitipan anak yang tetap menerima anak meski belum mengantongi legalitas yang jelas.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera dibenahi agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai lembaga penitipan anak yang benar-benar memenuhi standar.
Tuanku juga menilai kasus yang terjadi di Banda Aceh tidak dapat dipisahkan dari sejumlah peristiwa serupa yang sebelumnya muncul di daerah lain, termasuk di Yogyakarta. Rentetan kasus tersebut menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap layanan pengasuhan anak masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Karena itu, ia berharap evaluasi tidak hanya dilakukan di Banda Aceh, tetapi juga menjadi perhatian pemerintah kabupaten dan kota lainnya di Aceh.
“Kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran bagi Banda Aceh, tetapi juga daerah lain di Aceh. Pengawasan harus diperkuat supaya anak-anak terlindungi di mana pun mereka berada,” katanya.
Selain meminta evaluasi menyeluruh, Tuanku juga mendorong pemerintah menerapkan standar pengasuhan yang lebih ketat di seluruh daycare. Ia mengusulkan agar setiap lembaga menerapkan konsep Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kepada anak.
Menurutnya, keberadaan standar tersebut penting agar setiap tempat penitipan anak memiliki pola pengasuhan yang sama dan berorientasi pada perlindungan anak.
Ia juga meminta sistem perlindungan anak (child safeguarding) benar-benar diterapkan dalam operasional daycare. Seluruh tenaga pengasuh, kata dia, harus memahami cara memperlakukan anak dengan baik serta memiliki kemampuan menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi selama proses pengasuhan.
Tidak hanya itu, Tuanku mengusulkan agar pemerintah mewajibkan tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan bagi setiap tenaga pengasuh sebelum diberikan izin bekerja di tempat penitipan anak.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan para pengasuh memiliki kesiapan mental, emosional, dan kesehatan yang memadai dalam mendampingi anak-anak.
Ia juga meminta dinas terkait melakukan asesmen secara berkala terhadap seluruh daycare yang telah beroperasi. Pengawasan tidak cukup dilakukan saat proses penerbitan izin, tetapi harus terus berjalan agar kualitas pelayanan tetap terjaga.
Di sisi lain, Tuanku mengingatkan para orang tua agar tidak terburu-buru memilih tempat penitipan anak. Selain mempertimbangkan lokasi dan biaya, legalitas lembaga juga harus menjadi perhatian utama sebelum menitipkan anak.
Ia menyarankan orang tua memastikan daycare yang dipilih memiliki izin resmi, tenaga pengasuh yang memadai, lingkungan yang aman, serta sistem pengawasan yang jelas.
Menurutnya, orang tua juga perlu aktif berkomunikasi dengan pihak pengelola dan memperhatikan perubahan perilaku anak selama berada di tempat penitipan.
Tuanku mengatakan, setiap anak memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga pemerintah, pengelola daycare, dan seluruh pihak yang terlibat dalam layanan pengasuhan.
“Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, layak, dan terlindungi. Di mana pun mereka berada, rasa aman dan kasih sayang harus tetap mereka rasakan,” ujar Tuanku Muhammad.[***]





