Habanusantara.net: Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S. Sos. , M. Si, memulai rapat mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Asahan yang berlangsung di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, pada hari Rabu (17/06/2026). Di antara yang hadir adalah Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan, para Asisten, OPD, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, Kepala UPT KPH III Kisaran, Camat dari seluruh Kabupaten Asahan, serta pemimpin perusahaan perkebunan milik pemerintah dan swasta, juga tamu undangan lainnya.
Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang, S. T, M. T, memberi laporan. Ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan rapat ini berdasarkan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, yang telah mengalami perubahan dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana. “Tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas berbagai isu, perkembangan, dan informasi terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan dengan status HGU, sedangkan rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi data dari pemegang HGU di Kabupaten Asahan,” jelas Nizar.





