Habanusantara.net– Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan penganiayaan terhadap seorang warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Korban bernama Nurmajidah (32) diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oknum debt collector terkait persoalan kredit.
Desakan itu disampaikan setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan mengalami luka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik dan mendorong permintaan agar kasus segera ditangani aparat penegak hukum.
Tgk. Muharuddin mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait kronologi kejadian. Namun, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, dugaan penganiayaan itu berkaitan dengan persoalan penagihan kredit.
“Saya belum mendapatkan informasi bagaimana kronologi kejadian persisnya. Namun, dari informasi yang saya terima itu diduga dianiaya oknum debt collector karena permasalahan kredit,” kata Tgk. Muharuddin dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
Politisi Partai Aceh tersebut meminta kepolisian di wilayah Aceh Utara segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara hukum agar korban memperoleh keadilan.
Ia menegaskan bahwa persoalan utang piutang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan. Terlebih, korban dalam kasus tersebut merupakan seorang perempuan.
“Kalaupun ada masalah utang piutang kredit, maka pemukulan atau penganiayaan itu tidak dibenarkan, apalagi korbannya seorang perempuan. Untuk itu kami mendesak pihak kepolisian mengusut informasi dugaan penganiayaan warga Aceh Utara ini,” tegasnya.
Selain meminta pengusutan secara hukum, Tgk. Muharuddin juga menyoroti tanggung jawab perusahaan tempat oknum debt collector tersebut bekerja. Ia meminta perusahaan memberikan sanksi tegas apabila dugaan penganiayaan itu terbukti.
Menurutnya, perusahaan harus mengambil langkah disipliner hingga pemecatan terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan. Di sisi lain, perusahaan juga diminta bertanggung jawab terhadap pemulihan korban.
“Perusahaan harus memberi sanksi dengan memecat anggotanya yang melakukan penganiayaan itu. Untuk korban, perusahaan juga harus bertanggung jawab untuk biaya pengobatannya dan mengganti kerugian lain yang dialami korban,” ujarnya.
Hingga Selasa (16/6/2026), belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan yang dialami warga Aceh Utara tersebut. Aparat juga belum menyampaikan perkembangan penyelidikan maupun identitas pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.[*]





