habanusantara.net – Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe melayangkan ultimatum kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan Blok Migas Andaman dan penerbitan izin tambang emas di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
KPA menilai sejumlah kebijakan yang diterapkan pemerintah bertentangan dengan semangat dan substansi Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi dasar perdamaian Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami, di Banda Aceh, Kamis (11/6/2026). Menurutnya, 21 tahun setelah MoU Helsinki ditandatangani, masih terdapat sejumlah poin penting yang belum direalisasikan, termasuk terkait pengelolaan sumber daya alam dan pemenuhan hak-hak yang dijanjikan kepada Aceh.
Sorotan utama KPA tertuju pada pengelolaan Blok South Andaman yang disebut memiliki cadangan gas mencapai 8 hingga 10 triliun kaki kubik (TCF).
Umar menegaskan Aceh berhak memperoleh porsi 70 persen dari pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki, namun implementasinya dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan tersebut.
“Kami mendukung langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menunda pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo. Ini bukan upaya menghambat investasi, melainkan memastikan hak Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam terpenuhi,” kata Umar.
KPA juga meminta agar gas dari Blok Andaman diolah di Aceh melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dan menolak skema produksi yang memungkinkan hasil gas langsung dikirim ke luar daerah. Selain itu, mereka mendesak Participating Interest (PI) sebesar 10 persen segera dikelola konsorsium Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh.
Di sektor pertambangan, KPA mengkritik penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi bagi PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di kawasan Beutong Ateuh Banggalang. Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai ekologis dan historis karena berada di wilayah Ekosistem Leuser serta berkaitan dengan sejarah konflik Aceh.
Umar menyebut penerbitan izin baru tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap terkait aktivitas pertambangan di wilayah itu. Karena itu, KPA meminta seluruh izin yang telah diterbitkan dicabut dan kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan lindung berbasis masyarakat.
KPA juga menyoroti kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait proses pemberian izin tambang yang disebut minim keterlibatan masyarakat setempat. Menurut Umar, warga Beutong Ateuh harus menjadi pihak yang dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah mereka.
Selain persoalan sumber daya alam, KPA mencatat masih terdapat sejumlah poin MoU Helsinki yang belum terealisasi. Di antaranya pengesahan bendera dan lambang Aceh, pembentukan Pengadilan HAM Aceh, penyelesaian rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, serta pemenuhan hak tanah bagi mantan kombatan.
Dalam pernyataannya, KPA memperingatkan adanya konsekuensi hukum, politik, dan legitimasi apabila pemerintah pusat terus mengabaikan implementasi kesepakatan yang telah dituangkan dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). KPA menyatakan akan menempuh berbagai jalur yang dianggap sah, mulai dari mekanisme legislatif, hukum, diplomasi hingga advokasi di tingkat internasional.
Sebagai langkah penyelesaian, KPA mengajukan enam tuntutan kepada pemerintah pusat, yakni pengembalian porsi 70 persen bagi hasil sumber daya alam untuk Aceh, pencabutan IUP baru di Beutong Ateuh, revisi UUPA, pembentukan Pengadilan HAM Aceh, pengesahan simbol daerah Aceh, serta penuntasan program pemberian lahan bagi mantan kombatan sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki.
“Kami siap memperjuangkan hak-hak Aceh melalui seluruh mekanisme yang tersedia dalam hukum nasional maupun internasional,” ujar Umar.[]





