Habanusantara.net:Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar berpartisipasi dalam sosialisasi mengenai pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diadakan pada Kamis, 16 April 2026, pukul 10. 00 WIB di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara. Acara ini dihadiri oleh berbagai kepala daerah dan pejabat terkait sebagai bagian dari inisiatif untuk mengatur sektor kehutanan nasional.
Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021.





