Habanusantara.net – Pemerintah Aceh membuka empat metode sanggahan bagi warga yang tidak tercantum dalam daftar kepesertaan awal Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Dari empat jalur tersebut, pengajuan melalui kantor keuchik atau kepala desa menjadi metode yang paling disarankan karena dinilai lebih cepat dan akurat.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Budi Afrizal, mengatakan masyarakat yang merasa layak namun belum terdata harus segera memanfaatkan jalur sanggahan agar status desil dapat diperbaiki dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Paling kami sarankan melalui keuchik atau kepala desa, karena prosesnya lebih cepat dan langsung diverifikasi di lapangan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Baca juga : JKA Hilang dari R-APBA 2026, Ketua Komisi V DPRA Desak Pemerintah Kaji Ulang
Selain melalui aparatur gampong, warga juga dapat mengajukan sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Metode lainnya adalah melalui call center Pusdatin Kementerian Sosial RI di nomor 021-171, serta layanan WhatsApp Lapor Bansos di nomor 08877 171 171.
Budi menjelaskan, pembukaan jalur sanggahan ini menjadi langkah penting untuk mengatasi ketidaksesuaian antara data dan kondisi ekonomi riil masyarakat. Penentuan desil yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik berdasarkan sejumlah indikator, tidak selalu mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi secara cepat.
Baca juga : Dewan Banda Aceh Sebut Pemerintah Lebih Pilih Selamatkan Anggaran daripada Rakyat Terkait JKA
Akibatnya, masih ditemukan warga yang seharusnya berhak namun tidak terdata, sementara sebagian lainnya justru tercatat meski tidak lagi memenuhi kriteria. Ada sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi tersebut. Salah satunya adalah pembaruan data yang belum dilakukan secara real time.
“Ada warga yang tiba-tiba jatuh miskin akibat bencana atau sakit, tetapi saat pendataan dilakukan, mereka masih tergolong mampu,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pembaruan data yang memerlukan waktu hingga tiga bulan serta kendala teknis seperti data kependudukan yang belum sinkron turut memengaruhi akurasi data penerima manfaat.
Karena itu, Dinas Sosial Aceh mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status kepesertaan dan segera mengajukan sanggahan melalui jalur yang telah disediakan, terutama melalui kantor keuchik sebagai jalur tercepat.[Fira]





