Habanusantara.net | Suasana di sekitar Masjid Raya Baiturrahman mendadak ramai saat petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengangkut satu per satu lapak pedagang kaki lima, Senin (30/3/2026).
Penertiban dilakukan setelah para pedagang dinilai tak mengindahkan peringatan yang telah berulang kali disampaikan.
Belasan perlengkapan dagang, mulai dari rak hingga meja kayu, diangkut ke dalam mobil petugas. Sejumlah pedagang tampak hanya bisa menyaksikan saat lapak mereka dibongkar dan dibawa pergi.
Penertiban tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani.
Ia menegaskan, langkah tegas ini diambil karena para pedagang tetap berjualan di kawasan terlarang meski sudah diingatkan.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan agar kawasan ini steril dari aktivitas berjualan pasca-Ramadan. Karena tidak diindahkan, hari ini kami lakukan penindakan,” ujar Thabrani.
Seluruh barang hasil penertiban kini diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.
Menurutnya, aktivitas berjualan di trotoar hingga badan jalan melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain melanggar aturan, keberadaan lapak juga dinilai mengganggu kenyamanan pejalan kaki serta merusak estetika kota.
Petugas memastikan pengawasan di kawasan tersebut akan terus diperketat guna mencegah para pedagang kembali berjualan di lokasi yang sama.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyebut penertiban tidak hanya dilakukan di kawasan Masjid Raya.
Sejumlah titik lain yang sebelumnya diberi kelonggaran selama Ramadan juga akan menjadi sasaran berikutnya.
“Setelah Jalan Syiah Kuala dan kawasan Masjid Raya Baiturrahman, beberapa titik lain akan menjadi target penertiban lanjutan,” ujar Rizal,(Fir).





