Habanusantara.net – Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di kawasan paling strategis di pusat Kota Banda Aceh hingga kini masih terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas. Kondisi tersebut mendapat sorotan dari DPRK Banda Aceh yang mendorong agar area tersebut dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) demi kepentingan tata kota.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menilai keberadaan lahan kosong di jantung kota, tepatnya di depan Masjid Raya Baiturrahman, tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan pemanfaatan. Selain mengganggu estetika kota, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lingkungan.
“Lahan yang terbengkalai bertahun-tahun ini tentu merusak wajah kota. Apalagi lokasinya berada di kawasan inti Banda Aceh yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan,” kata Irwansyah kepada wartawan.
Menurutnya, pemerintah kota perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Jika para pemilik lahan tidak kunjung memanfaatkannya sesuai peruntukan, maka perlu dipertimbangkan langkah penataan ulang melalui kebijakan tata ruang.
Irwansyah mengusulkan agar lahan eks Hotel Aceh maupun Geunta Plaza dapat dijadikan sebagai ruang terbuka hijau. Selain memperindah kawasan pusat kota, langkah tersebut juga dinilai dapat membantu Banda Aceh memenuhi kebutuhan minimum RTH.
Ia menjelaskan, hingga saat ini cakupan ruang terbuka hijau di Banda Aceh masih berada di bawah standar nasional. Berdasarkan data terakhir, luas RTH di ibu kota Provinsi Aceh itu baru mencapai sekitar 14,5 persen, sementara ketentuan pemerintah pusat mensyaratkan minimal 20 persen dari total wilayah kota.
“Artinya masih ada selisih yang cukup jauh untuk mencapai angka ideal tersebut. Karena itu, keberadaan lahan-lahan kosong di pusat kota seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menambah ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Selain itu, Irwansyah juga mengingatkan bahwa keberadaan RTH di Banda Aceh berpotensi terus menyusut seiring dengan berkembangnya kawasan pemukiman baru yang memanfaatkan lahan-lahan kosong.
Sebagai ibu kota provinsi dengan luas wilayah yang relatif terbatas, Banda Aceh dinilai perlu memiliki kebijakan penataan ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan kota.
“Selama ini RTH Banda Aceh memang belum pernah mencapai angka ideal. Sementara pembangunan hunian dan kawasan baru terus bertambah. Karena itu, penataan ruang harus disesuaikan dengan kondisi aktual,” katanya.
Ia juga menyinggung pentingnya melakukan revisi terhadap Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, aturan tersebut sudah layak ditinjau ulang karena telah berusia lebih dari lima tahun.
Sebagaimana diketahui, Qanun RTRW Kota Banda Aceh yang mengatur periode 2009–2029 terakhir direvisi pada tahun 2018. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dokumen RTRW memang wajib ditinjau ulang setiap lima tahun untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan wilayah.
“Momentum revisi RTRW ini bisa dimanfaatkan untuk menata kembali ruang kota, termasuk menetapkan sejumlah lahan yang selama ini terlantar sebagai zona ruang terbuka hijau,” ujarnya.
DPRK Banda Aceh juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera menyurati para pemilik lahan terkait rencana peninjauan ulang RTRW tersebut. Kedua lahan itu diketahui berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan dimiliki oleh dua perusahaan berbeda, yakni perusahaan lokal dan perusahaan nasional.
Menurut Irwansyah, jika tidak ada kejelasan pemanfaatan dari pihak pemilik lahan, maka pemerintah memiliki dasar untuk mengatur ulang fungsi kawasan tersebut melalui kebijakan tata ruang.
“Kalau memang tidak ada kepastian pemanfaatan, maka bisa saja ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau. Dengan begitu, lahan tersebut tidak lagi terbengkalai dan justru memberi manfaat bagi kota,” katanya.
Secara historis, lahan eks Hotel Aceh memiliki nilai sejarah tersendiri bagi masyarakat Banda Aceh. Di lokasi itu dahulu berdiri Hotel Atjeh yang telah beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan Indonesia. Bangunan hotel tersebut kemudian dirobohkan pada tahun 1995 karena kondisinya yang sudah menua.
Pada awal tahun 2000-an sempat direncanakan pembangunan kembali di atas lahan tersebut yang diawali dengan pemasangan tiang pancang. Namun proyek tersebut tidak pernah selesai dan hingga kini hanya menyisakan tiang-tiang beton yang berdiri tanpa kelanjutan pembangunan.
Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza juga telah lama terbengkalai. Pusat perbelanjaan yang dulu cukup populer di Banda Aceh tersebut terbakar pada tahun 2004, beberapa bulan sebelum bencana tsunami melanda Aceh.
Sejak saat itu, kawasan tersebut tidak lagi difungsikan. Pada tahun 2012 sempat muncul rencana pembangunan hotel jaringan internasional Best Western di lokasi tersebut, namun rencana investasi itu akhirnya batal setelah melalui berbagai polemik.
Selain dua lokasi tersebut, Irwansyah juga menyoroti sejumlah lahan kosong lain di kawasan pusat kota yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal. Di antaranya kawasan sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.
Ia berharap seluruh lahan yang terbengkalai di pusat kota dapat segera ditata kembali agar memberikan manfaat bagi masyarakat, baik melalui pembangunan fasilitas publik maupun penambahan ruang terbuka hijau.
“Jangan sampai lahan strategis di pusat kota terus dibiarkan kosong bertahun-tahun. Kota ini perlu ditata agar lebih indah, nyaman, dan ramah bagi masyarakat,” demikian Irwansyah.[***]





