Habanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (DPRK) Banda Aceh menetapkan sebanyak 12 rancangan qanun (raqan) masuk dalam Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh tahun 2026. Penetapan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar di gedung DPRK Banda Aceh, Senin (12/1/2026) kemarin.
Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, mengatakan dari total 12 raqan yang masuk dalam proleg tersebut, delapan di antaranya merupakan rancangan baru.
“Dari delapan raqan baru itu, tiga merupakan inisiatif DPRK dan lima lainnya usulan dari Pemerintah Kota Banda Aceh,” kata Ramza Harli saat menyampaikan laporan Banleg dalam sidang paripurna.
Ia menjelaskan, selain delapan raqan baru tersebut, terdapat satu raqan lanjutan dari Proleg tahun sebelumnya yang saat ini sudah masuk tahap rapat dengar pendapat umum (RDPU). Sementara tiga raqan lainnya merupakan raqan organik yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Dengan demikian, jumlah keseluruhan yang masuk dalam Proleg Kota Banda Aceh tahun 2026 sebanyak 12 rancangan qanun,” ujarnya.
Adapun raqan yang menjadi inisiatif DPRK Banda Aceh di antaranya Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Raqan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Banda Aceh, Raqan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah, serta Raqan tentang Penanggulangan Bencana.
Sementara usulan dari Pemerintah Kota Banda Aceh mencakup sejumlah regulasi strategis, seperti Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2025, Raqan tentang Perubahan APBK Tahun 2026, serta Raqan tentang APBK Tahun 2027.
Selain itu, terdapat pula Raqan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar, Raqan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada BUMD Pasar, Raqan tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perumda Tirta Daroy, Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh, serta Raqan tentang Perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ramza juga menyampaikan capaian legislasi DPRK Banda Aceh sepanjang 2025. Menurutnya, Badan Legislasi DPRK Banda Aceh berhasil menyelesaikan enam qanun pada tahun tersebut.
Keenam qanun itu antara lain Qanun Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh 2025–2045, Qanun Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024, serta Qanun Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.
Kemudian Qanun Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025, Qanun Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2025–2029, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2025 tentang APBK Tahun Anggaran 2026.
Sidang paripurna penetapan Proleg Kota Banda Aceh 2026 sekaligus penyampaian rencana kerja DPRK tahun 2026 itu dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah bersama sejumlah anggota dewan dan pejabat pemerintah kota.[***]





