Habanusantara.net – Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (DPRK) Banda Aceh melalui Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan program kerja tahun 2026 dengan sejumlah target capaian kinerja yang terukur, bahkan mencapai hingga 95 persen.
Program kerja tersebut disampaikan oleh anggota Banmus, Royes Ruslan, dalam sidang paripurna DPRK Banda Aceh yang digelar di gedung dewan, Senin (12/1/2026).
Dalam pemaparannya, Royes menjelaskan program kerja DPRK Banda Aceh disusun berdasarkan fungsi, tugas, wewenang, serta hak dan kewajiban lembaga legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Program kerja ini menjadi landasan utama dalam perencanaan sekaligus evaluasi kinerja seluruh alat kelengkapan dewan,” ujar Royes di hadapan peserta sidang.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Musriadi Aswad. Turut hadir Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah bersama sejumlah anggota dewan dan pejabat pemerintah kota.
Royes menyebutkan, salah satu program utama yang akan dijalankan adalah Program Peningkatan Kinerja Lembaga Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh dengan target capaian sebesar 85 persen. Program ini meliputi peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRK, pelaksanaan tugas alat kelengkapan dewan, serta kegiatan fraksi-fraksi.
Selain itu, DPRK Banda Aceh juga menetapkan Program Pengembangan Regulasi Daerah dengan target capaian kinerja 90 persen. Program ini difokuskan pada peningkatan kinerja legislasi DPRK serta penyebarluasan produk hukum daerah, termasuk sosialisasi rancangan qanun kepada masyarakat.
Dalam upaya memperkuat keterbukaan informasi publik, DPRK Banda Aceh turut menjalankan Program Peningkatan Kehumasan dan Keprotokolan dengan target capaian 85 persen. Program tersebut mencakup penyelenggaraan kegiatan keprotokolan DPRK serta publikasi dan pemberitaan aktivitas anggota dewan maupun Sekretariat DPRK.
Sementara itu, program dengan target capaian tertinggi adalah Program Pelaksanaan Pengawasan dan Penganggaran serta Penyerapan Aspirasi Masyarakat yang ditargetkan mencapai 95 persen. Program ini mencakup pelaksanaan fungsi pengawasan DPRK, kinerja penganggaran, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.
Royes menambahkan, program kerja DPRK Banda Aceh tahun anggaran 2026 juga mencakup rencana kerja seluruh alat kelengkapan dewan, mulai dari pimpinan DPRK, Badan Musyawarah, Komisi I hingga Komisi IV, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Legislasi, hingga panitia khusus.
Menurutnya, dokumen program kerja tersebut juga akan menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRK Banda Aceh dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA OPD).
“Pedoman ini diharapkan mampu memastikan keselarasan antara perencanaan program, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan DPRK Banda Aceh,” kata Royes.[***]





