Habanusantara.net – Praktik open BO yang terungkap di sebuah rumah kos di Banda Aceh berujung hukuman cambuk. Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi uqubat ta’zir terhadap dua terpidana jarimah ikhtilat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Jumat (13/2/2026), setelah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana MB dijatuhi hukuman 24 kali cambuk dan MAI dijatuhi 23 kali cambuk. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat tentang jarimah ikhtilat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rajeskana, menjelaskan perkara bermula pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 22.04 WIB. Terdakwa laki-laki menghubungi perempuan melalui aplikasi daring untuk melakukan pertemuan berbayar atau yang dikenal dengan istilah open BO.
“Dari fakta persidangan terungkap adanya kesepakatan sejumlah uang, termasuk biaya sewa kamar. Keduanya kemudian bertemu di sebuah rumah kos di Gampong Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata,” ujarnya.
Di dalam kamar kos tersebut, keduanya melakukan perbuatan bermesraan berupa sentuhan fisik dan ciuman. Namun sebelum terjadi persetubuhan, warga lebih dulu mengetahui dan mendobrak pintu kamar.
Meski belum terjadi hubungan badan, perbuatan tersebut dinilai telah memenuhi unsur jarimah ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Unsur pelanggaran telah terpenuhi meskipun belum sampai terjadi persetubuhan,” tegasnya.
Sebelum pelaksanaan hukuman, kedua terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik dalam keadaan layak. Eksekusi cambuk berlangsung di hadapan publik dengan pengamanan aparat.
Kejaksaan menegaskan, penindakan ini menjadi peringatan bahwa praktik open BO maupun perbuatan yang mengarah pada pelanggaran syariat tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
“Penegakan Qanun Jinayat akan terus dilakukan. Ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar syariat Islam,” pungkasnya.[Fira]





