Habanusantara.com Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara mulai 27 November hingga 10 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap tingginya curah hujan dan meningkatnya kejadian banjir serta longsor yang berdampak pada sejumlah kabupaten/kota.
Gubernur Sumut Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemkab Asahan Perkuat Kesiapsiagaan
Redaksi32 min baca

Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News



















