Habanusantara.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menegaskan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel senilai Rp7,2 miliar pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020 tetap berjalan tanpa hambatan. Tersangka SYM dijadwalkan kembali dipanggil penyidik besok setelah sebelumnya berhalangan hadir.
Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan ulang tersebut dan berharap SYM bisa memenuhi agenda pemeriksaan.
“Besok itu pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Insya Allah bisa hadir, nanti kita lihat hasilnya,” ujarnya di Banda Aceh, Selasa (9/9/2025).
Menurut Zulhir, keputusan mengenai penahanan SYM akan ditentukan setelah pemeriksaan berlangsung. Hal itu akan dipadukan dengan keterangan saksi maupun ahli yang sudah didengar penyidik.
“Penahanan bergantung pada hasil pemeriksaan. Kita lihat dulu keterangan yang diberikan besok,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidikan akan difokuskan kepada SYM terlebih dahulu sebelum berlanjut pada tersangka lainnya. Jika dalam pemeriksaan muncul indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
“Pemeriksaan kita lakukan bertahap. Kalau nanti ada indikasi aktor lain, tentu akan kita kembangkan,” jelasnya.
Kasus korupsi wastafel ini mencuat karena terjadi di tengah pandemi Covid-19. Nama SYM sendiri pernah disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh sebagai salah satu pengelola paket pengadaan wastafel tingkat SMA sederajat. Selain SYM, empat tersangka lain berinisial AH, H, MS, dan MI juga tengah menjalani proses hukum, sementara tiga orang sebelumnya sudah divonis bersalah.
“Yang jelas perkara ini tetap kita kawal sampai tuntas, tidak ada tebang pilih,” tutup Zulhir.




















