Habanusantara.net, Tiga penambang emas ilegal di kawasan hutan Geumpang, Kabupaten Pidie, akhirnya diciduk polisi. Satu unit excavator yang dipakai untuk mengeruk tanah juga ikut disita. Penangkapan ini bikin geger karena praktik tambang emas liar di kawasan hutan memang sudah lama jadi sorotan.
Aksi penindakan dilakukan tim gabungan Polres Pidie pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasinya berada di hutan Alue Suloh, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang. Tim bergerak setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di daerah tersebut.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar mengatakan, polisi lebih dulu melakukan apel dan briefing dini hari sebelum menyisir kawasan hutan. Setelah menempuh perjalanan sekitar 5 kilometer dari jalan utama, tim menemukan sebuah excavator merek Hitachi sedang beroperasi di lokasi tambang.
“Selain mengamankan alat berat, kami juga menangkap tiga orang terduga pelaku serta menyita barang bukti lain berupa buku catatan hasil tambang dan dua timbangan digital,” ujar AKP Dedy, Selasa (2/9/2025).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah MP (33) asal Sumatera Utara, MN (36) warga Aceh Utara, dan SU (40) warga Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Mereka kini ditahan di Polres Pidie untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 158 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara maksimal 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar.
AKP Dedy menegaskan, penambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum tapi juga merusak lingkungan. “Polres Pidie akan terus melakukan patroli, monitoring, dan penindakan terhadap aktivitas ilegal mining di wilayah hukum kami,” tegasnya.[*]