Habanusantara.net – Kursi pejabat eselon II di Aceh makin panas. Setelah sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Aceh dan Direktur RSUZA dicopot, kali ini giliran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Aceh, Mohd Tanwier, yang harus angkat kaki dari jabatannya.
Kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, ini mulai berlaku per Rabu, 3 September 2025. Surat keputusan pemberhentian Tanwier disebut sudah ia terima langsung dari Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qohar.
“Iya betul, saya dinonaktifkan dari jabatan Kepala Disperindag Aceh sesuai SK gubernur yang saya terima kemarin dari Kepala BKA. Berlaku mulai hari ini,” ungkap Tanwier saat dikonfirmasi Rabu petang.
Meski begitu, ia memilih legowo. “Semua itu terserah pimpinan. Saya tetap patuh sesuai arahan pimpinan, tentunya untuk Aceh yang lebih baik,” tambahnya singkat.




















