Headline

Dua Terdakwa Homo di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

×

Dua Terdakwa Homo di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Dua pria di Banda Aceh, QH dan RA, divonis 80 kali cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah karena terbukti melakukan perbuatan sesama jenis (liwath) atau Homosexual sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 85 kali cambuk.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin (11/8/2025) di Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 85 kali.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari jumlah hukuman cambuk, serta memutuskan keduanya tetap ditahan hingga pelaksanaan uqubat ta’zir dilakukan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net- Universitas Syiah Kuala (USK) membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak parah bencana hidrometeorologi di Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswa dan keluarga…

close