Habanusantara.net.Net – Akibat tidak terpenuhinya standar Intensive Care Unit (ICU), tarif pelayanannya BPJS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Munyang Kute, Bener Meriah harus turun dari tarif tipe c ke tarif tipe D.
Faktor utama penyebab turunnya tarif BPJS rumah sakit kebanggaan masyarakat Kabupaten Bener Meriah dari tipe C ke D karena minimnya tempat tidur ruang ICU.
Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan salah satu syarat untuk kelas tarif adalah keberadaan ruang ICU dengan kapasitas minimal memiliki 10 persen dari total tempat tidur yang ada di rumah sakit.
Sedangkan saat ini RSUD Munyang Kute memiliki 168 tempat tidur rawat inap, jika untuk memenuhi 10 persen maka harus ada 16 tempat tidur di ruang ICU sementara RSUD Bener Meriah hingga saat ini hanya memiliki 5 tempat tidur.
“Iya, benar rumah sakit kita mengalami penurunan tarif layanan BPJS dari C ke D. Tapi yang perlu dipahami agar tidak salah penafsiran yang turun adalah tarif bukan kelas,”kata Kepala Bidang Pelayanan, RSUD Munyang Kute, Evi Syahrinawati, Sabtu (19/7/2025) kepada wartawan.
Menurutnya, penurunan tarif BPJS itu bukan hanya di alami oleh Rumah Sakit Munyang Kute namun sejumlah RS yang ada di Indonesia lantaran tidak mampu memenuhi standar raung ICU.
“Untuk ruang ICU itu bukan hanya tempat tidur, namun harus lengkap fasilitas pendukung seperti ventilator, monitor pasien, defibrillator, infus, alat isab atau sucition. Nah untuk harga satu set lengkap fasilitas tersebut mencapai Rp 2 miliar,”jelas Evi.
Sementara, untuk saat ini RSUD Munyang membutuhkan minimal 5 tambahan tempat tidur ICU lengkap dengan peralatan medis pendukungnya serta enam inkubator untuk memenuhi standar pelayanan di tetapkan untuk tarif pelayanan tipe C.
“Kita (RS Munyang Kute) belum mampu memenuhi kriteria tersebut khususnya rqsio 10 persen tempat tidur ruang ICU maka pihak BPJS menurunkan tarif kita ke tipe D,”ungkap Evi.
Kendati demikian, kata Evi, untuk memenuhi penurunan tarif tersebut tidak boleh menjadi alasan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien di RS Munyang Kute.
Sementara itu, Direktur RSUD Munyang Kute, Sri Tabahati berkomitmen meski tarif BPJS turun pihaknya tetap menjaga kualitas pelayanan untuk menjaga ke percayakan publik terhadap RS Munyang Kute.
“Kami tetap harus memberikan pelayanan maksimal, termasuk obat-obatan dan makanan pasien. Misalnya, jika di kelas tarif C jatah anggaran daging Rp15.000, maka di kelas D yang nilainya lebih rendah, pasien tetap harus menerima menu daging,” ujar Sri Tabahati.[]

![Direktur RSUD Munyang Kute, Sri Tabahati menjelaskan persoalan pengembalian temuan BPJS kesehatan [Foto/Gona]](https://habanusantara.net/wp-content/uploads/2025/07/WhatsApp-Image-2025-07-18-at-19.54.29.jpeg)



