Banda AcehDaerahHeadline

Warung dan Kafe Dilarang Jual Makanan Siang Hari, Hotel Wajib Patuhi Seruan Forkopimda

×

Warung dan Kafe Dilarang Jual Makanan Siang Hari, Hotel Wajib Patuhi Seruan Forkopimda

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh menerbitkan seruan bersama yang mengatur aktivitas usaha dan tata laksana ibadah selama bulan puasa.

Seruan ini bertujuan untuk menjaga kekhidmatan ibadah dan ketertiban masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh.

Dalam seruan tersebut, seluruh rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan dilarang menjual makanan dan minuman mulai waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.

Selain itu, usaha dan jasa non-esensial diwajibkan tutup saat shalat Isya hingga selesai Tarawih, dengan pengecualian dapat buka kembali pada pukul 21.30 hingga 24.00 WIB.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesakralan bulan Ramadhan.

“Kami ingin memastikan bahwa umat Islam di Banda Aceh dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan,” ujarnya dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Pendopo Wali Kota pada Senin (24/2/2025).

Kebijakan ini juga mencakup larangan terhadap kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan bilyard, PlayStation, dan game online selama bulan puasa. Seluruh hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh diwajibkan untuk tidak menyajikan makanan dan minuman kepada tamu dari waktu imsak hingga berbuka.

Pengawasan terhadap implementasi seruan ini akan dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dengan dukungan TNI/Polri. Penjabat Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, menegaskan bahwa Forkopimda akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. “Pengawasan akan ditingkatkan, dan kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan,” katanya.

Selain itu, Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau warga non-Muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bentuk toleransi dan menjaga harmoni sosial di Banda Aceh.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh, Tgk Syibral Malasyi, menekankan pentingnya menjaga tradisi yang telah berlangsung lama di kota ini.

“Kebijakan ini bukan hanya bentuk penghormatan terhadap syariat Islam, tetapi juga bagian dari budaya dan kearifan lokal yang harus terus dijaga,” ujarnya.

Seruan bersama ini ditandatangani oleh Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim 0101/KBA, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syariah, dan Ketua MPU Banda Aceh. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bulan Ramadhan di Banda Aceh dapat berlangsung dengan khidmat, aman, dan tertib.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close