Headline

2024, Pelanggar Syariat di Banda Aceh Menurun, Tapi yang di Cambuk Meningkat

×

2024, Pelanggar Syariat di Banda Aceh Menurun, Tapi yang di Cambuk Meningkat

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal
Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal

Habanusantara.net, Banda Aceh, Jumlah kasus pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh sepanjang tahun 2024 tercatat menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah pelaku yang menjalani hukuman cambuk justru mengalami peningkatan.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal kepada Habanusantara.net, Selasa 31 Desember 2024.

Menurut data, Satpol PP WH Banda Aceh, sepanjang tahun 2024 terdapat 115 kasus pelanggaran syariat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 pelaku diberikan pembinaan, sementara 35 lainnya menjalani hukuman cambuk.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, tercatat 204 kasus pelanggaran dengan 179 pelaku menjalani pembinaan dan 25 dihukum cambuk.

Penurunan jumlah kasus ini menunjukkan efektivitas upaya preventif yang dilakukan, meskipun pelaksanaan hukuman cambuk meningkat.

“Jumlah pelanggaran tahun ini menurun signifikan dibandingkan tahun lalu. Namun, pelaksanaan hukuman cambuk bertambah karena tingkat pelanggaran yang lebih serius dari para pelaku,” ujar Muhammad Rizal.

Penurunan kasus pelanggaran ini tidak terlepas dari berbagai langkah preventif yang dilakukan oleh Satpol PP WH Banda Aceh.

Beberapa program yang dijalankan meliputi inspeksi rutin ke penginapan melalui kegiatan “Saweu Hotel”, pengawasan operasional kafe di kawasan Kuta Alam, serta pemantauan berkala di salon-salon kecantikan.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat di berbagai lokasi potensial.

Selain itu, kegiatan pengawasan shalat Jumat yang dilakukan oleh Satpol PP WH Putri turut mendapat apresiasi dari masyarakat.

“Kegiatan ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memberi edukasi kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban agama,” tambahnya.

Eksekusi hukuman cambuk sepanjang tahun 2024 dilaksanakan di Taman Sari, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh.

Peningkatan jumlah hukuman cambuk karena penegakan aturan yang lebih tegas terhadap pelanggaran berat.

“Eksekusi cambuk ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melanggar syariat Islam,” jelas Muhammad Rizal.

Meski jumlah pelanggaran menurun, Satpol PP WH Banda Aceh tetap berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif.

Inspeksi rutin dan sosialisasi terus dilakukan guna meminimalkan potensi pelanggaran.

Dengan demikian, penegakan syariat Islam di Banda Aceh diharapkan dapat berjalan lebih efektif di masa mendatang.[Is]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close