Habanusantara.net – Frasa “No viral, no response” atau “tidak viral, tidak ditanggapi” semakin sering terdengar di kalangan masyarakat yang merasa bahwa pengaduan terkait pelayanan publik hanya akan ditindaklanjuti jika diviralkan di media sosial.
Padahal, pemerintah sebenarnya telah menyediakan kanal resmi untuk pengaduan masyarakat, yakni melalui aplikasi SP4N-Lapor! yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013. Namun, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menilai bahwa optimalisasi kanal ini masih menjadi tantangan.
“Pandangan masyarakat tentang no viral, no response tak serta merta hilang meskipun kanal SP4N-Lapor! sudah ada. Banyak yang masih percaya, bahwa pengaduan publik akan ditanggapi jika viral di media sosial,” ujar Dian, dalam pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Aceh, dan beberapa kabupaten/kota di Banda Aceh, Kamis (24/10/2024),
Dian menjelaskan bahwa Ombudsman Aceh dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama untuk mendorong optimalisasi SP4N-Lapor! dengan mempertemukan berbagai unsur pemerintah di Aceh, termasuk Inspektorat, Bagian Organisasi, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terhadap berbagai kendala yang menyebabkan lambatnya penanganan keluhan masyarakat.
Dian mengidentifikasi beberapa hambatan utama yang dialami kanal SP4N-Lapor!, seperti seringnya terjadi gangguan teknis, keterbatasan sarana dan prasarana (sapras) pendukung, mekanisme pengaduan yang belum terstruktur baik, serta kompetensi SDM yang masih perlu ditingkatkan.
“Yang sering dikeluhkan oleh pengelola dan masyarakat adalah aplikasinya kadang macet, sapras yang belum memadai, serta keterampilan SDM yang mengelola sistem ini,” ungkapnya.
Di tengah berbagai kendala ini, Ombudsman tetap mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang telah dicapai dalam standar pelayanan publik di Aceh, khususnya pada layanan dasar. Dian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses perbaikan pelayanan publik di Aceh menuju “Aceh mulia,” salah satunya melalui pelayanan publik islami, sebagaimana diamanahkan dalam UU Pemerintah Aceh.
Rasyid Al Kindi dari Kemendagri yang turut hadir sebagai narasumber dalam pertemuan ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau pengelolaan SP4N-Lapor! di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, pengelolaan kanal pengaduan ini merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“SP4N-Lapor! bukan sekadar aplikasi, tetapi juga pemenuhan hak masyarakat dan menjadi tolak ukur kinerja pemerintah daerah,” ujar Rasyid. Ia menjelaskan, pemerintah terus melakukan pengembangan aplikasi ini, termasuk menambah fitur untuk penyandang disabilitas, seperti moda suara untuk netra dan fitur khusus bagi pengguna disleksia serta pengidap rabun jauh atau dekat.
Di era modern yang semakin digital, kehadiran aplikasi seperti SP4N-Lapor! seharusnya mampu menjadi jembatan efektif antara masyarakat dan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan pelayanan publik tanpa perlu memanfaatkan media sosial sebagai satu-satunya jalan.[]




















