Haba Nusantara.net, Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan tiga remaja yang berencana melakukan tawuran. Kasus ini mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry menjadi korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya, membenarkan penangkapan para pelaku yang hendak terlibat dalam tawuran. “Kami telah mengamankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, dan kini telah kami serahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ucap Cut Uya.
Tiga pelaku yang diamankan adalah NZR (20) warga Sabang, ZZM (18), dan KK (19) warga Aceh Besar. Rencana tawuran tersebut diungkap dari hasil interogasi terhadap para pelaku yang kini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku adalah sebilah gergaji yang telah dimodifikasi menjadi bentuk parang bergerigi, ungkap Cut Uya.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Aceh, di Jalan Teuku Nyak Arif, Banda Aceh. Salah satu kelompok remaja yang mengendarai sepeda motor melihat warga melintas, sehingga para pelaku berbalik arah dan mengayunkan senjata tajam ke arah M Zulmi (29), warga Lamduro, Aceh Besar.
“M Zulmi berusaha melarikan diri ke Warkop Benk Kupi gampong Lamgugob, namun di sana ia dianiaya oleh para pelaku sehingga mengalami luka sayat di jari sebelah kanan,” tambahnya.
M Zulmi, seorang pekerja bengkel asal Gampong Lamduro, Aceh Besar, baru saja selesai bekerja saat kejadian tersebut.
Pertikaian tidak berhenti di situ, para pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap Fahkrus Walidan (23), mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi. Fahkrus mengalami luka di bagian kepala, pergelangan kiri, dan punggung belakang sebelah kiri.
Personel Polda Aceh yang berada di warung berhasil mengamankan para pelaku, yaitu LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet, dan MAR (31) warga Mata Ie, semuanya warga Aceh Besar.
“Mereka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang ke arah warga yang sedang melintasi jalan dan warga yang berada di Warkop Benk Kupi, gampong Lamgugob, sehingga ada korban yang mengalami luka di kepala, lengan, telapak tangan, dan punggung belakang sebelah kiri,” ucap Cut Uya.
Para pelaku menggunakan helm dan masker serta membawa senjata tajam saat melakukan pembacokan. Pasca kejadian, warga bersama personel Polsek Syiah Kuala membawa korban ke RSP USK dan selanjutnya dirujuk ke RSUZA Banda Aceh. Saat ini, ke tujuh pelaku telah diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.[*]




















