HeadlineNews

Ambil Tarif Parkir PKA Diatas Kewajaran, Dishub Banda Aceh Tegur Sejumlah Jukir

×

Ambil Tarif Parkir PKA Diatas Kewajaran, Dishub Banda Aceh Tegur Sejumlah Jukir

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Banda Aceh bersama unit Jatanras Polresta Banda Aceh saat menegur Juru Parkir di Komplek PDAM [Foto/ismail]
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Banda Aceh bersama unit Jatanras Polresta Banda Aceh saat menegur Juru Parkir di Komplek PDAM [Foto/ismail]

Habanusantara.net, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, bekerja sama dengan unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Deninteldam IM, tegur sejumlah juru parkir (jukir) yang melakukan pengutipan parkir diluar tarif yang telah ditetapkan di area pelaksanaan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) Ke-8 pada Rabu (08/11/2023) malam.

Pengawasan tersebut dilakukan menanggapi laporan masyarakat tentang pungutan parkir yang mahal selama pelaksanaan PKA.

Kepala Plt. Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, H. Bukhari Sufi, S.Sos, M.Si, melalui Kepala Bidang Perparkiran Dishub Banda Aceh, Mukhlizal, SH, M.Si, menjelaskan bahwa tindakan pengawasan terhadap jukir yang dilakukan merupakan tanggapan atas keluhan masyarakat terkait biaya parkir yang terlalu tinggi selama PKA.

Petugas Dishub memeriksa Keaslian Karcis Parkir di Area PKA dikomplek PDAM Tirta Daroy
Petugas Dishub memeriksa Keaslian Karcis Parkir di Area PKA dikomplek PDAM Tirta Daroy[Foto/Ismail]

Mukhlizar menjelaskan bahwa selama PKA, Dishub menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai jukir yang memungut retribusi parkir dengan tarif yang tidak resmi atau tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Tarif resmi yang telah ditetapkan adalah Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.

Sebagai respons terhadap keluhan ini, Dishub bekerja sama dengan Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengawasan di lokasi parkir untuk memberikan panduan dan penegakan aturan kepada jukir agar tidak memungut tarif di luar ketentuan resmi.

Selama pengawasan tersebut, beberapa jukir di sekitar PDAM dan simpang PKA di Bandar Baru ditegur karena memungut tarif parkir roda dua di atas tarif yang telah ditetapkan.

Selain itu, ditemukan beberapa jukir yang menyalahi aturan dari izin yang telah dikeluarkan oleh Dishub Kota Banda Aceh.

Petugas Dishub memeriksa Keaslian Karcis Parkir di Area PKA dikomplek PDAM Tirta Daroy
Petugas Dishub memeriksa Keaslian Karcis Parkir di Area PKA dikomplek PDAM Tirta Daroy[Foto/Ismail]

Mereka mengurus izin resmi dari Dishub, tapi mereka malah mencetak karcis palsu. Sedangkan Karcis Dishub dilaporkan Hilang.

Akibat dari ulah oknum tak bertanggungjawab tersebut, menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh disektor parkir menjadi hilang. Padahal potensi PAD sektor parkir selama PKA berlangsung sangat banyak.

Ini merugikan bagi PAD Kota Banda Aceh.

Mukhlizar menekankan bahwa jukir yang masih memungut tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan akan ditindak tegas oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena hal ini merupakan pungutan liar.

Ia juga mengajak masyarakat yang menghadiri PKA 8 untuk selalu meminta karcis parkir kepada jukir yang bertugas.


Jika ada keluhan mengenai pemungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan, masyarakat dapat menghubungi hotline pengaduan perparkiran melalui WhatsApp di nomor 08116853212 dengan memberikan informasi lokasi parkir dan melampirkan foto lokasi guna memudahkan petugas dalam penanganan keluhan tersebut.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di lingkungan TNI AD, Inspektur Kodam Iskandar Muda (Irdam IM) Brigadir Jenderal TNI Yudi Yulistyanto, M.A., mewakili Panglima Kodam Iskandar Muda (Pangdam…

close