Habanusantara.net, Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes. Pol. Winardy membantah tegas tudingan Ketua YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani, terkait ketidakprofesionalan lembaga kepolisian dalam penanganan perkara 24 ton BBM ilegal di daerah itu, tidak mendasar.
“Tuduhan YARA tidak mendasar, sampai hari ini kasus tersebut masih berjalan serta sedang dalam penyedikan,” tegas Kombes Pol Winardi kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Winardy mengatakan, tidak ada satu pernyataan pun yang mengatakan kasus ini dihentikan. Jika pun sudah hentikan tentu sudah di keluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3.
“Jadi saya garis bawahi bahwa tuduhan itu tidak mendasar, kalau perkaranya saya hentikan harusnya ada SP3, ini tidak ada,” kata Winardy.
Winardi menjelaskan, pihaknya baru menerima hasil laboratorium dari Medan, yang diketahui bahwa, bahan bakar minyak atau BBM yang sebelumnya diamankan penyidik masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.
“Hasil laboratorium itu diterima Senin lalu, namun pihak kepolisian tak punya keahlihan dalam membaca tabel hasil laboratorium itu,” ujarnya.
Karena itu, kata Winardy, pihaknya harus memeriksa saksi ahli dari Pertamina untuk membaca baca tabel ini, sehingga nantinya saksi ahli yang menyampaikan kategori BBM tersebut.
Selain itu, Mantan Kabid Humas Polda Aceh itu juga membantah pernyataan YARA yang menuduh Ditreskrimsus Polda Aceh “main mata” dengan para pelaku.
Menurutnya, kasus yang sedang ditangani Ditkrimsus Polda Aceh, dilakukan secara profesional dan scientific investigation. Semua sudah kami periksa, dokumen maupun administrasi lengkap yang dikeluarkan pihak berwewenang.
“Jadi, kami tidak mau gegabah melakukan langkah-langkah penghentian penyelidikan tanpa fakta, data dan tanpa teruji secara tehnis”, tegasnya.
Diketahui, sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melaporkan Ditreskrimsus Polda Aceh ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.
Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dan permainan penanganan kasus dalam penangkapan dan pengungkapan 24 ton BBM ilegal beberapa waktu lalu.
“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada “main mata” untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” terang Hamdani dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023) kemarin.[is]



















