Habanusantara.net- Dua orang terpidana dalam perkara Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Tamiang berhasil dibekuk Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Aceh bersama Kejari langsa ditempat persembunyiannya di pasar Langsa, Kota Langsa, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 07.30 WIB.
Dua DPO Berhasil di Amankan Tim Tabur Kejaksaan





