Habanusantara.net, Narkoba jenis sabu hasil selundupan jaringan Internasional Malaysia – Indonesia seberat 42 kg berhasil digagalkan tim Kepolisian Daerah(Polda) Aceh dipantai Aceh Timur, namun dua orang pelakunya kabur.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Haydar mengatakan pada Kamis 26 Januari 2023, Tim Direktorat Narkoba Polda Aceh bekerjasama dengan wilayah, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang ada masuknya sabu dari jaringan Internasional Malaysia – Indonesia melalui jalur laut di perairan pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur.
“Di TKP, petugas menemukan 2 buah kotak warna putih berisi Narkotika jenis sabu seberat 42 kg, sementara 2 orang tersangka berhasil melarikan diri,” kata Irjen Pol Achmad Haydar kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (2/1/2023).
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, kedua orang tersangka yang melarikan diri itu sudah diketahui identitasnya dan ditetapkan sebagai DPO.
Selain mengungkapkan narkotika jenis sabu, Polda Aceh juga mengungkapkan narkoba jenis ganja dari tiga lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti hingga Belasan Ton.
“Dari pengungkapan kedua kasus tersebut, polda Aceh berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 16,2 ton Ganja dan 42 kg sabu dengan satu orang tersangka berhasil diamankan dan dua lainnya masih DPO,” pungkasnya (Is)