Habanusantara.net, Izil Azhar atau Ayah Merin, dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pelariannya hingga 4 tahun.
Ia ditangkap oleh Tim Jatanras Krimum Polda Aceh dikawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh, Selasa (24/1/2023) siang tadi sekira pukul 12.00 WIB.
Ayah merin ditangkap dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dimasukkan KPK dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak 26 Desember 2018.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, Izil ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Rupanya, dia sudah diintai oleh tim KPK dan Polda Aceh sejak bulan Desember 2022.
“Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda Aceh sudah dilakukan sejak Desember 2022,” ujar Ali, lewat pesan singkat seperti dilansir Rm.id Selasa (24/1/2022).
KPK pun mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO tersebut.
“Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” tandas Ali.
Diketahui, Ayah Merin ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar dalam kasus pembangunan dermaga Sabang.
Ayah Merin sudah dua kali dipanggil penyidik komisi antirasuah. Namun, dia mangkir[rm.id]