News

Ilegal logging Tak Temukan, Malah Bangunan Ilegal Didapat di Lintas Jantho-Lamno

×

Ilegal logging Tak Temukan, Malah Bangunan Ilegal Didapat di Lintas Jantho-Lamno

Sebarkan artikel ini
Bangunan ilegal dijalan lintas Jantho - Lamno temuan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kamis (18/11/2022) [Foto/bar]

Habanusantara.net, Maraknya dugaan Illegal logging dan perambahan kawasan hutan yang terjadi di jalan lintas Jhanto-Lamno Kabupaten Aceh Besar mendapat perhatian dari Dirreskrimsus Polda Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh untuk menindaklanjuti, Kamis (17/11/2022).
Dirreskrimsus, Kombes Sony Sonjaya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh A. Hanan bersama  Tim penegak hukum, Dandim 0101 Banda Aceh dan dinas terkait lainya terjun langsung ke lokasi dugaan perambahan hutan dan penguasaan lahan sexara ilegal.
“Kami bersama Kadis DLHK serta teman-teman dari TNI melakukan patroli ke kawasan lintas Jantho-Lamno untuk melihat langsung kondisi hutan,” kata Sony dalam keterangannya.
Saat patroli itu, kata Sony, tidak ditemukan adanya illegal logging, tapi tim menemukan sejumlah indikasi penguasaan lahan secara ilegal yang dilakukan oknum tertentu di kawasan itu. Hal itu diperkuat dengan adanya beberapa bangunan, baik berkonstruksi kayu maupun beton.
“Di lokasi juga ditemukan pemasangan pagar kawat berduri sebagai pembatas lahan dan lahan berisi tanaman muda seperti jagung,cabai, serta sejumlah tanaman tua. Semua penemuan tersebut dipastikan terletak dalam kawasan hutan lindung di lintas Jantho-Lamno yang secara hukum tidak boleh dilakukan,”jelas Sony.
Sony menyebutkan, dirinya bersama Kadis LHK berusaha menemukan pemilik lahan dengan menyambangi beberapa bangunan yang terdapat di lokasi.
Salah satu pemilik tanaman Syahril,  pensiunan ASN yang mengaku baru beberapa bulan lalu membeli lahan di kawasan itu untuk berkebun. “Saat ini Syahril telah membangun satu bangunan berkonstruksi kayu di lahan yang ditanami jagung tersebut,”ujarnya.
Syahril mengaku tak tahu berapa persisnya luas lahan yang dibeli lantaran proses jual-beli itu tidak disertai surat administrasi layaknya jual-beli tanah pada umumnya.”Hanya ada kuitansi pembelian. Batasnya dari tepi sungai ini,” kata Syahril.
Mendapat jawaban itu, Kadis LHK A Hanan menjelaskan bahwa status tanah yang dibelinya adalah hutan lindung yang secara hukum tidak bisa dikuasai dan dilakukan pembangunan di atasnya.
A Hanan mengatakan, dirinya bersama Dirreskrimsus Polda Aceh sedang melakukan pendataan dan sosialosasi terkait status hutan di kawasan itu.
Terkait penemuan sejumlah bangunan tersebut, Sony kembali menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah, seperti pendataan para pemilik bangunan oleh unsur terkait pada tingkat Kabupaten Aceh Besar yakni Polres, Polsek, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan DLHK.
“Para pemilik bangunan akan diundang secara bersamaan untuk diberikan arahan oleh Tim Satgas Hutan Lestari dan dinas terkait, secara persuasif untuk membongkar bangunan tersebut. Jika para pemilik bangunan tidak bersedia mengikuti langkah persuasif polisi, maka akan dilakukan proses penegakan hukum,”pungkas Sony.(Bar)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close