DaerahHeadlineNarkobaNews

Sempat Melarikan Diri, DPO Kasus Investasi Bodong di Tangkap

×

Sempat Melarikan Diri, DPO Kasus Investasi Bodong di Tangkap

Sebarkan artikel ini
DPO Kasus Investasi Bodong saat ditangkap polisi, Sabtu(8/10/2022) [Foto/Ist]

Habanusantara.net – Seorang wanita DPO kasus investasi bodong berinisial F (20) ditangkap Satreskrim Polres Aceh Singkil, Sabtu, (8/10/2022) kemarin.

 

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Abdul Halim mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan DPO Polres Aceh Singkil di Sumatera Utara. Tak mau ketinggalan langkah, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku.

 

Sebelumnya, perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap, namun tersangka mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaan tahap II, hingga ditetapkan sebagai DPO.

 

“Pelaku ini mangkir dan melarikan diri. Ia bersembunyi di salah satu rumah di Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatera Utara. Pelaku melarikan diri selama sembilan bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, hingga akhirnya ditangkap,” ujar Abdul Halim, Senin (10/10/2022).

 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone dan tiga rangkap print out rekening koran BSI milik F. Ia disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya(Mdn)

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close