Habanusantara.net, Kutacane – Sekelompok masa dari Aliansi Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara kembali berunjuk rasa didepan gedung wakil rakyat setempat, pada Kamis (15/9/2022).
Penanggungjawab aksi Dahrinsyah dalam orasinya mengungkapkan, ada indikasi kejanggalan dalam proses pengusulan nama calon penjabat (Pj) bupati Agara yang direkomendasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) ke Mendagri, karena terkesan sangat terburu-buru.
Pasalnya, dari kabar yang kami terima surat permintaan usulan yang disampaikan Mendagri tanggal 31 Agustus 2022, kemudian esok harinya dilakukan rapat oleh pimpinan 1 September dan selesai.
Lalu nama calon tunggal Pj bupati yang direkomendasikan oleh DPRK yakni sekda Agara Mhd Ridwan, pada 2 September 2022 langsung dibawa ke Banda Aceh selanjutnya disampaikan ke Mendagri.
Apakah dalam pengusulan calon Pj bupati tersebut, sudah melalui rapat badan musyawarah (Bamus) antar pimpinan dan semua fraksi,”kata Dahrinsyah sambil menanyakan dalam orasinya.
“Kenapa anggota dewan tak ada menyampaikan beberapa hari informasi itu ke publik, pasca surat usulan calon Pj dari Mendagri tersebut diterima,” tanyanya.
Sehingga memungkinkan ada terbuka ruang dan kesempatan bagi putra Agara lainnya yang berkeinginan untuk diusulkan sebagai calon Pj bupati dari direkomendasikan DPRK tetapi bagi yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Sehingga, kami menduga kuat ada hal yang aneh dalam pengusulan calon Pj bupati Agara yang dinilai tidak transparan dan tertutup.
Bahkan tidak sejalan dengan UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.
Kondisi tersebut berbeda dengan beberapa kabupaten lainnya yang juga bersamaan ada pengusulan calon Pj bupatinya dari rekomendasi DPRK ke Mendagri.
Salah satunya di Gayo Lues, DPRK nya lebih terbuka ikhwal usulan Pj bupatinya ke publik dan media sehingga kesannya pun tak tertutup dan tidak terburu-buru.
Kami mempertanyakan kenapa pimpinan DPRK ngotot hanya mengusulkan satu nama saja calon Pj bupati Agara ke Mendagri.
Untuk diketahui, nama yang diusulkan jadi Pj bupati berinisial MR, jelas pada putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 19/PID.B/TPK/2009/PN.JKT.PST dan putusan pengadilan negeri Banda Aceh nomor 51/Pid-Sus-Tpk/2014/PN.Bna.
Dimana ia ada terlibat walaupun sebagai saksi, namun tercatat ada perintah putusan pengadilan itu untuknya mengembalikan uang temuan kerugian negara dari perkara korupsi dana APBK Agara Tahun 2006.
Dalam putusan pengadilan itu, ada perintah pengembalian uang senilai Rp 250 juta,”jelasnya.
Kami tak ada kepentingan politik tertentu dalam unjuk rasa ini, tetapi kami berharap jangan ada terjadi hal aneh-aneh pada tahapan dan mekanisme pengusulan calon Pj bupati yang disampaikan oleh pimpinan DPRK tersebut.
Jangan sampai ada kepentingan kelompok tertentu dari usulan hanya calon tunggal cPj bupati itu,”ujar Dahrinsyah.
Kami minta agar pimpinan DPRK kembali melakukan rapat dan mengusulkan nama lainnya sebagai bahan pertimbangan di Kemendagri.
Terserah siapa saja yang mau diusulkan dewan, dengan catatan, nama calon yang diusulkan DPRK ke Mendagri harus bersih dan tidak ada rekam jejak hitam dalam pusaran KKN, tak pernah terlibat narkoba atau sejenisnya,”tegasnya.
Dalam demo jilid II tersebut pendemo juga sempat membacakan puisi.
Tampak masa juga ada membawa spanduk besar yang bertuliskan, “kami aliansi pemuda menolak orang yang rekam jejaknya ada dalam pusaran perkara korupsi APBD 2006 diusulkan sebagai calon Pj Bupati Aceh Tenggara, masih banyak putra-putra terbaik yang layak menjadi Pj Bupati.
Usia berunjuk rasa selama satu jam lebih, masa dari sepuluh pemuda itu tak juga ditemui para anggota DPRK.
Dan akhirnya tak berapa lama, mereka membubarkan diri secara tertib dan aman dari depan gedung tersebut, sembari memasang spanduk besar tersebut dipagar gedung DPRK.[Mdn]