Habanusantara.net, Warga Desa Pahlawan, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang mengamankan pasangan yang belum menikah di kamar Kos-kosan. Senin (8/8/22).
Mereka adalah, R (19) Lajang warga Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat dan, M (26) Janda Anak Satu warga salah Desa di Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
“Pasangan tersebut diamankan sekitar pukul 01.00.WIB,” ujar Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang Oki Kurnia, S.STP.
Ia menjelaskan, awalnya warga curiga melakukan pengintaian dan bersama pihak PP WH melakukan penggerebekan.
“Pintu kost yang buka M sedang R berada di dalam kamar. Mereka hanya tinggal berdua,” katanya.
Kemudian pasangan tersebut, dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau status pria lajang perempuan janda. R sudah menginap di kost M selama Dua hari,” jelas Kasat.
Kepada petugas, mereka mengaku sudah berpacaran selama satu Minggu.
Atas perbuatannya, jika terbukti bersalah, lanjut Oki, pasangan tersebut dijerat Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, terkait Khalwat (Mesum) Pasal 23 ayat (1) dengan ancaman 12 kali cambuk.
Kasat menambahkan, kepada perangkat Desa untuk terus mengingatkan serta memantau warga nya, Khususnya pendatang. Guna mencegah adanya pelanggaran syariat Islam baik miras, jinayah dan lain-lain.
Jika dicurigai agar cepat melaporkan ke PP dan WH guna pencegahan. pungkasnya[Ramadhan]