DaerahNewsParlemen

DPRA Ditantang Batalkan Qanun Tenaga Kerja

×

DPRA Ditantang Batalkan Qanun Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Para Buruh Demo Tolak Aturan Baru JHT di Kantor DPRA, Rabu (23/2/2022) [Foto/Afrizal]

Habanusantara.net, Banda Aceh – Puluhan masa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh dan Aliansi buruh Aceh, menggelar aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, (23/2).
Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI) Aceh dan (ABA) Aliansi Buruh Aceh melakukan aksi di depan Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (23/2/2022)
Para buruh menuntut agar dibatalkan aturan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang tata cara percairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Aceh, Habibi Inseun, mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua, merupakan tsunami bagi kaum buruh.
Dikatakan Habibi Inseun, aturan yang sangat krusial dan menyayat hati kaum tenaga kerja terdapat dalam Pasal 5 yang menyatakan bahwa manfaat JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dan terkena PHK diberikan (dicairkan) pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
“Hal ini dapat membuat tenaga kerja bisa mati sebelum waktunya ditengah kondisi pandemic covid-19 yang hingga hari ini belum ada kejelasan kapan berakhirnya. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah sebuah kezaliman yang nyata,”tegasnya.
Menurut Habibi, ketika pekerja di pemutusan hubungan kerja (PHK) umur 25 atau 30 tahun, kenapa harus menunggu sampai 56 tahun. Permen baru ini sangat merugikan pekerja buruh.
“Saat ekonomi sulit, PHK dimana mana, serta pandemi Covid-19 belum berakhir tapi uang tabungan buruh tidak bisa diambil,” ujarnya.
Maka dari itu FSPMI Aceh dan Aliansi Buruh Aceh secara tegas menyatakan mengutuk keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua
Mereka mendesak Presiden RI mencopot Menaker Ida Fauziah yang telah menciderai nasib kaum tenaga kerja di Indonesia. Kemudian meminta DPRA Aceh mengeluarkan Petisi Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mewakili rakyat dan bangsa Aceh.
Serta meminta Gubernur Aceh mengeluarkan Petisi Penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mewakili Pemerintahan Aceh dan Meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda mengeluarkan petisi penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Kami Meminta DPR Aceh segera merevisi Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan sebagai upaya menuju Aceh yang mandiri dalam bidang ketenagakerjaan, “jelasnya[Afrizal]
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Daerah

Habanusantara.net – Suasana haru menyelimuti kediaman Dr. Ir. H. Azwar Abubakar, M.Sc di Jalan Sudirman, Gampong Geuceu Iniem, Banda Aceh, Minggu (16/11/2025), ketika para pengurus Forum Silaturrahmi Aceh Rayeuk (Forsiar) datang…

Daerah

Habanusantara.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menyambut langsung kedatangan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq dan Sekretaris Utama LAN Andi Taufiq di Bandara Internasional Sultan Iskandar…

Daerah

Habanusantara.net — Pemadaman listrik berhari-hari di Aceh kembali mengungkap buruknya tata kelola dan minimnya profesionalitas PLN. Meski akhirnya mengeluarkan penjelasan resmi, PLN tetap tidak mampu membeberkan penyebab utama gangguan, membuat…

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close