NarkobaNews

Bawa Sabu, Kakek 53 Tahun Asal Sampoinit di Ciduk Polisi

×

Bawa Sabu, Kakek 53 Tahun Asal Sampoinit di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

HN-Aceh Utara, Seorang pria paruh baya asal Gampong Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe kini harus mendekam dipenjara pasca ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara atas kepemilikan satu paket sabu seberat 0.90 gram.

Pelaku yang berinisial TA, berusia 53 tahun itu diciduk polisi di Gampong Keude Sampoinit Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara selasa kemarin (24/4/2018) pukul 10.30 WIB.
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 Tahun 2025 di halaman depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025)
News

Habanusantara.net – Pemerintah Aceh menggelar upacara peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 yang berlangsung khidmat di halaman Kantor Gubernur Aceh, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan tersebut, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP.,…

close