Selain penandatanganan nota kesepahaman, Kejati Sumut juga meluncurkan hotline pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, guru, dan kepala sekolah untuk melaporkan berbagai tindakan yang diduga melanggar hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar (pungli), hingga dugaan korupsi.
Melalui program tersebut, pemerintah dan kejaksaan berharap pengelolaan pendidikan di Sumatera Utara semakin transparan, akuntabel, serta terlindungi dari berbagai bentuk intervensi dan penyimpangan. (Rz)





