Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, Kejati Sumut, dan Kejari se-Sumut menandatangani nota kesepahaman terkait pendampingan dan penguatan tata kelola pendidikan.
Program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan inisiasi Kejati Sumut yang bertujuan memberikan pendampingan kepada satuan pendidikan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan anggaran dan gangguan dari pihak luar terhadap sekolah.





