255 Koli Ballpres dan Barang Ilegal Dimusnahkan

Redaksi3
A-AA+A++

Habanusantara.net – Wali Kota Tanjungbalai, H. Mahyaruddin Salim, S.E., M.A.P., menghadiri pemusnahan 255 koli ballpres dan sejumlah barang ilegal lainnya yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMMN) serta barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (27/10/2026).

Pemusnahan yang digelar Bea Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tersebut berlangsung di gudang Bea Cukai, kawasan Panton Bagan Asahan, mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah barang-barang ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Teluk Nibung, Nutriwan Cahyo Putro, S.E., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri atas 255 koli ballpres dan sejumlah barang ilegal lainnya yang berstatus sebagai BMMN maupun barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.