“Harus kita pastikan sungai mampu menampung air kalau hujan. Tidak merembes ke darat,” katanya.
Selain itu, Dek Fadh turut meminta kejelasan mengenai legalitas bendera Aceh sebagai simbol daerah. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kesepakatan damai Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki.
Dalam forum tersebut, Dek Fadh menegaskan bahwa pembahasan mengenai keberlanjutan dana Otsus menjadi penting untuk memastikan Aceh memiliki ruang fiskal yang memadai dalam melanjutkan pembangunan sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana.rel/kas.





