Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan masih terdapat kebutuhan pembiayaan yang besar untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh berjalan optimal.
“Solusinya adalah perpanjang kembali dana Otsus Aceh yang tahun 2027 akan berakhir,” ujar Dek Fadh.
Ia menjelaskan, sejak 2023 dana Otsus Aceh telah mengalami penurunan dari sebelumnya sebesar 2 persen menjadi 1 persen dari DAU nasional. Kondisi tersebut semakin dirasakan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.
“Sejak kami menjabat selain tinggal 1 persen, kena lagi efisiensi,” katanya.
Karena itu, Dek Fadh berharap revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR RI dapat menjadi momentum untuk memperjuangkan keberlanjutan dana Otsus.





